Orang tua terlantar kan anak nya


    JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan orangtua yang menelantarkan anaknya di Cibubur, T (45) dan N (42), sebagai tersangka kasus narkoba. Sebab, dari hasil pemeriksaan urine keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

   Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan, hasil tersebut menambah satu lagi alat bukti untuk T maupun N. Sebelumnya, polisi sudah menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,58 gram dan alat isap atau bong di kediaman mereka.

   "Kami tetapkan sebagai tersangka karena sudah ada dua barang bukti," kata Eko di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/5/2015).

   Eko menjelaskan, dengan ditetapkan T dan N sebagai tersangka, maka mereka dapat dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hukumannya maksimal tujuh tahun.

   Kendati demikian, baik T maupun N belum ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Kasus tersebut masih diselidiki oleh penyidik dari Subdit Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    "Kami baru menetapkan mereka sebagai tersangka narkoba, kasus lainnya masih dilidik di Ditreskrimum," jelas Eko.

    Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, polisi masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini. Polisi mengaku tidak mau gegabah dalam penetapan status keduanya untuk kasus penelantaran anak.

   Heru menyebut perlu keterangan ahli yang menyatakan kondisi kejiwaan T dan N. Sehingga nanti bisa dibuktikan secara ilmiah dari pihak saksi ahli. Selain pemeriksaan terhadap T dan N, polisi juga menunggu pemeriksaan terhadap kelima anak T dan N. Pemeriksaan ini guna memperlihatkan apakah ada bukti penelantaran terhadap mereka.
Share on Google Plus

About Aplikasi dasar

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments: